LARANGAN GRATIFIKASI
LARANGAN PEMBERIAN SESUATU APAPUN KEPADA PEJABAT / PEGAWAI BBIB SINGOSARI
Dalam semangat menjaga integritas dan mempertahankan WBBM serta pelayanan publik yang bersih
Pemangku Kepentingan, Mitra Kerja BBIB Singosari
DILARANG memberikan sesuatu dalam bentuk apapun
kepada Pejabat/Pegawai BBIB Singosari
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pejabat/Pegawai BBIB Singosari,
pihak terkait diharapkan untuk segera melaporkan
kepada Unit Kepatuhan Internal yang dapat dihubungi melalui :
Telepon/WA Pengaduan: (0341) 458359 - 0858 9567 9267
Website: bbibsingosari.ditjenpkh.pertanian.go.id - wbs.pertanian.go.id
E-Mail: [email protected]